“LSM GMICAK awasi jalannya penanganan tindak pidana
Rembang | zonaberita.id – Galian tanah urug di Desa Bogorejo, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang di grebek Krimsus, Polda Jateng. Lantaran, tambang tersebut diduga tidak mengantongi izin (ilegal), Senin (6/5/2024).
Kapolsek Sumber, AKP Bambang Ismoyo, saat dikonfirmasi melalui via telfon WhattShap, membenarkan adanya penengakan hukum terkait tindak pidana tambang Galian diduga Ilegal di wilayahnya.
“Benar mas, ada penggrebekan dari Polda Jateng di Desa Bogorejo terkait kegiatan itu, tapi sudah diselesaikan semua, infonya alat beratnya (Exksavator) milik pangdam, untuk pengelolanya inisial T,” katanya.
Terpisah, di Kantor Media Bersama (Miber), T mengaku telah bekerjasama dengan inisial S, karena dia tidak punya buangan tanah urug.
“Iya mas, saya kerjasama dengan S, karena saya tidak punya tempat pembuangan tanah, dan itu baru berjalan tiga hari,” jelasnya.
Sementara, saat tim turun langsung ke lapangan untuk mencari informasi, menurut salah satu warga sekitar, tanah itu diduga milik Kades Randuagung.
“Tanah itu milik Pak Kades mas,” jawab salah satu warga sekitar.
Tidak sampai disini, tim media konfirmasi ulang ke Kapolsek Sumber di ruang kerjanya guna memastikan lahan siapa yang digali itu, pada awalnya membenarkan kalau itu punya kades, tapi untuk memastikan kebenarannya ia tanya pada salah satu anggota, yang menjawab itu punya warga.
“Saya kan tidak dilapangan mas, yang datang kelokasi Kanit Reskrim dan Polmas, tapi menurut informasi yang saya dapat dari warga, iya mungkin punya kades Bogorejo,” ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, tim awak media belum koordinasi ke pihak terkait lainnya termasuk Polres Rembang dan Krimsus Polda Jateng yang telah melakukan penggerebekan.
Aktifitas tambang galian c tersebut terbukti tanpa mengantongi izin, maka bisa terancam dengan pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba. Pasal 158 mengatur ‘Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
“Jika terbukti tanpa izin, ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” terangnya.
Penulis : Widodo (Bob)