Pelaku Penimbunan BBM Solar Subsidi dan barang bukti (BB) 8.000 Liter diamankan Polres Gresik
Gresik | Skandal Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi akhirnya dibongkar oleh tim Tipidter Satreskrim Polres Gresik, Polda Jatim.
Kasus penimbunan dan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi berskala besar itu di sebuah Gudang Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur akhirnya alhasil diungkap Kepolisian Polres Gresik.
Didalam Gudang Petugas kepolisian menemukan ribuan liter BBM jenis solar yang tersimpan rapi dalam tandon-tandon kotak berkapasitas 1.000 liter diamankan. Di lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial DN yang bertugas sebagai penjaga gudang, kemudian langsung melakukan interogasi mendalam.
Hasilnya, DN bernyanyi dan menyebutkan sosok ZA sebagai aktor intelektual di balik bisnis haram ini.
Pengejaran Polisi berlanjut hingga ke wilayah Tuban. ZA berhasil diringkus di rumahnya tanpa perlawanan.
Dirinya mengakui kepemilikan 10.000 liter solar di Ngemboh, kemudian menunjukkan lokasi penyimpanan tambahan gudang BBM Solar sebanyak 8.000 liter lainnya, hingga ttal barang bukti (BB) 8.000 liter BBM solar bersubsidi diamankan.
“Tersangka ZA ternyata bukan pemain baru. Ia merupakan seorang residivis yang pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2025 lalu. Hal ini memicu dugaan kuat bahwa ZA merupakan bagian dari jaringan terorganisir yang secara sistematis merampok hak rakyat kecil demi keuntungan pribadi, dengan potensi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah,” ungkap Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution saat rilis Kamis 16 April 2026.
Tidak ada ruang bagi mafia BBM. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata ketegasan Tim Tipidter Reskrim Polres Gresik dalam menjaga stabilitas distribusi energi. Aparat menegaskan bahwa praktik penimbunan ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap hak masyarakat yang seharusnya menikmati subsidi negara.
“Saat ini, ZA telah dijebloskan ke sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami berkomitmen akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap mata rantai distribusi ilegal yang lebih luas. Negara tidak boleh kalah oleh mafia. Polres Gresik membuktikan diri sebagai garda terdepan dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan subsidi yang merugikan publik,” ujarnya.
Penimbunan BBM solar subsidi ilegal dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja). “Pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar,”
Polres Gresik juga mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah aktivitas serupa di tempat lain atau keterlibatan pelaku selain ZA. (Tim)






