Tulungagung | Praktik perjudian jenis dadu (kletek) di Dusun Campurjanggrang, Desa Campurdarat, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, semakin menjadi-jadi. Kegiatan haram ini digelar terang-terangan setiap malam, mulai pukul 20.00 hingga dini hari, dengan omzet mencapai puluhan juta rupiah.
Ironisnya, meski aktivitas tersebut berlangsung terbuka dan sudah lama meresahkan, Polsek Campurdarat maupun Polres Tulungagung terkesan menutup mata. Tidak ada tindakan nyata, meski masyarakat berulang kali mengeluhkan keresahan akibat perjudian tersebut.
Sejumlah sumber menyebut, arena judi ini diduga dikendalikan seorang oknum anggota TNI aktif berinisial F. Kehadirannya membuat arena kian kebal hukum. Pada malam libur, arena bisa bertahan hingga subuh, dipadati penjudi dari berbagai wilayah.
“Setiap malam penuh, omzetnya besar. Tapi herannya, aparat seperti pura-pura tidak tahu. Padahal lokasinya jelas, bukan sembunyi-sembunyi,” ungkap seorang warga dengan nada geram, Rabu (27/8/2025).
Keberadaan arena judi tersebut tidak hanya memicu kebisingan, tetapi juga mendatangkan kerumunan orang luar desa yang berpotensi menimbulkan tindak kriminalitas. Warga menilai sikap pembiaran aparat sebagai bentuk kegagalan dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.
“Sudah lama jalan, tapi tidak pernah disentuh hukum. Kalau begini, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan pada aparat,” tegas warga lainnya.
Perlu ditegaskan, Pasal 303 KUHP melarang setiap bentuk perjudian. Pelaku yang menyelenggarakan atau menyediakan sarana perjudian diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda Rp25 juta.
Artinya, siapa pun yang terlibat dalam arena perjudian di Campurdarat – baik pemilik, pengelola, maupun pelindung – telah jelas-jelas melakukan tindak pidana.
Masyarakat kini mendesak Kapolres Tulungagung untuk segera bertindak tegas. Jika tidak, publik akan menilai aparat benar-benar melakukan pembiaran dan berpotensi turut menikmati hasil perjudian yang merusak moral, meracuni generasi muda, serta menghancurkan ketertiban sosial.
Hingga berita ini dipublikasikan, Polres Tulungagung belum memberikan keterangan resmi, sementara roda perjudian di Dusun Campurjanggrang terus berputar setiap malam tanpa hambatan. ( Candra )






