SURABAYA, ZonaBerita.id – Peredaran uang palsu (Upal) di Surabaya, Jawa Timur, dihentikan polisi setelah dua tersangka berhasil dimakankan.
Keduanya yakni berinisial HS (20) yang berperan sebagai distributor sekaligus penyebar Upal. Kemudian RP (23) berperan sebagai produsen.
Kapolsek Gubeng, Kompol Eko Sudarmanto mengatakan, terbongkarnya peredaran upal ini, berawal dari salah satu pelaku berinisial HS yang sedang menginap di sebuah hotel di kawasan Gubeng, Surabaya.
Saat itu, HS hendak check out dan membayar sewa hotel. Namun, uang yang dipakai diduga palsu. Pihak hotel yang curiga dengan uang tersebut, akhirnya menghubungi polisi.
“Ketahuannya pas bayar hotel, pelaku pakai uang palsu, saat kita datang ternyata sisanya masih banyak di pakaiannya,” kata Kompol Eko saat konferensi pers di Polsek Gubeng Surabaya, Kamis (14/3/2024).
Dari pemeriksaan yang dilakukan kepada tersangka HS, diketahui jika HS bertugas melakukan distribusi atau menyebarkan upal.
Dalam aksi penyebaran upal tersebut, pria asal Kecamatan Peterongan Jombang itu kerap menyasar toko kelontong atau warung kecil.
Sementara untuk pembayaran atau transaksi hotel, HS mengaku baru pertama kali dilakukan. Dan apesnya, HS tertangkap.
“Sasarannya biasanya warung-warung kecil,” kata Kompol Eko.
Dalam aksinya, HS tidak sendirian. Ia bersama rekannya yang berinisial RP. Sedangkan RP sudah diamankan polisi usai diringkus di Dusun Tlogosari, Kecamatan Tirtoyudo, Malang.
Kepada petugas, RP mengaku hanya memproduksi saja dan tak mengedarkan Upal tersebut.
“Jadi, RP mencari orang untuk menyalurkan, salah satunya HS yang berminat. Mereka mengaku menyesal dan memohon maaf, pertama dan terakhir,” ujarnya.
Disebutkan, Upal tersebut dijual dengan perbandingan 1: 4. Artinya, 1 uang asli mendapat 4 lembar uang palsu.
Dari praktik itu, mereka mengaku meraup untung hingga puluhan juta rupiah. Lalu, keuntungan itu digunakan untuk biaya produksi dan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
“Keuntungannya diputar untuk produksi lagi, Rp 55 juta untuk kebutuhan sehari-hari,” tuturnya.
Dari keduanya, polisi menyita total Upal hingga Rp 202 juta dengan pecahan Rp 50 ribu maupun Rp 100 ribu, sejumlah alat produksi upal, hingga kertas A4 juga turut disita.
Akibat ulahnya itu, keduanya terancam 244 dan 245 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)