Gresik | Insiden Polisi melakukan penyelidikan tambang galian C di Desa Sukorejo, Bungah, Gresik. Hal itu dilakukan setelah Polres Gresik mendapat laporan dari masyarakat adanya tambang galian C yang diduga melanggar hukum tanpa memiliki IUP OPK Lengkap Pengangkutan dan penjualan dari Dinas terkait atau Kementerian ESDM RI pada hari sabtu tanggal 2 Agustus 2025 kemarin, sampai hari ini pengungkapan belum diketahui perkembangannya. Rabu 20 Agustus 2025.
Sebelumnya “Kita mendapat laporan dari masyrakar. Saat ini kita sudah lakukan penyelidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni, Sabtu 2 Agustus 2025.
Abid menjelaskan saat ini pihaknya telah memeriksa orang-orang yang diduga terlibat dalam galian tersebut. Sebanyak 6 orang telah dimintai keterangan termasuk pemilik tambang galian C.
“Setelah kita datangi lokasi dan melakukan klarifikasi, anggota melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang termasuk pemilik tambang,” imbuhnya.
Keenam orang tersebut yakni pemilik tambang Ali Imron, operator Excavator AY, MZ sebagai Cheker. Selain itu, tiga sopir truk bernama AR, R dan ES. “Pada saat didatangi anggota, aktivitas tambang galian C sudah berangsur 51 rit dengan total 18 truck,” ungkapnya.
Saat ini, lanjut Abid, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan kasus tersebut akan naik ke tahap penyidikan hingga menyeret tersangka. “Nanti kita update lagi perkembangannya,” pungkasnya
Sebelumnya, Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir dibuat geram saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang galian C di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah. Betapa tidak, aktivitas tambang itu dilakukan tanpa izin resmi, bahkan hanya berjarak beberapa meter dari Sungai Bengawan Solo. Hal itu sangat mengancam keselamatan masyarakat sekitar jika debit air naik. (Arf)






