Pati Jawa Tengah | Zonaindonesia.com – Patut Diduga dari salah satu SPBU 44 591 19 yang berada di jalan sudirman selatan Bumirejo Kabupaten Pati kecamatan juwana melanggar aturan yang telah ditentukan pemerintah mengenai BBM Subsidi, karena melayani pengangsu BBM bersubsidi berjenis Solar.
Hal tersebut melanggar Undang -undang Migas yang telah diatur pemerintah republik indonesia
Dari pantauan tim investigasi awak media saat di lokasi, bahwa pada hari jumat tanggal 15 Juni 2024 sekitar waktu siang kurang lebihnya di salah satu SPBU 44 591 19 yang berada di Kabupaten Pati, kecamatan pati terpantau sedang melayani pengangsu ( dengan petugas cong seolah dah akrab dan sekongkol ( kongkalikong ,dan bincangnya dengan sopir penggangsu menggunakan kendaraan roda empat saat kita tim media mendekat ( mau klarifikasi) seakan dan saat mengisi solar, menurut sumber yang ada, tuturnya.
Sopir armada yang sedang melakukan pengisian BBM Solar subsidi saat kita dekati (mau kita klarifikasi- wawancarai oleh tim awak media langsung dengan tenang di kendaraan dan merasa nyaman berbincang cukup waktu ,tak berselang lama di hari yang sama 1
Jumat15 juni 2024 di SPBU 44 591 .19 ,Kita tim awak media juga melihat kendaraan berjenis truk modifikasi juga Ngangsu ,pengakuan sumber mengkaui kalau itu ngangsu lwat wats shap .( setelah itu tim investigasi awak media malem mendapat telpn dr beberapa nmer masuk dan setelah via WA telpn Mendapat kata kata ucapan kurang pas dengan temuan ..intine seolah olah benar ,padahal dari awal temuan kita menyampaikan ptunjuk kepada salah satu operator SPBU .
beberapa truck modifikasi bak isi tangki variatif beberapa hari di SPBU Yang sama 44 591 19 dengan waktu bersamaan keseharian seolah dah kongkalikong – kerjasama para pengangsu ( dImana pengawasan Aparat penegak hukum dan Ada Apa Dengan Solar Subsidi di SPBU 44 591 21 ).
sebagai kontrol sosial masyarakat ,kita selalu berpegang profesi kode etik journalis sebagaimana temuan sumber data klarifikasi dari segi pihak bersangkutan jadi rilis berita berimbang dilapangan dan sumber cukup jadiin berita
Disisi lain penyalahgunaan BBM subsidi solar akan ada sanksi pidana yang tertera pada Undang – undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60 Milyar (candra)
Catatan : Dilarang keras copy paste atau mengambil gambar berita tanpa seijin Redaksi dapat dipidana