TUBAN, ZonaBerita.id – Pencurian pipa tubin dan pipa sacker rod di gudang milik PT Pertamina EP Banyuurip, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, akhirnya terungkap.
Polisi mengamankan 5 orang yang merupakan sindikat pencurian. Dari lima tersangka, satu di antaranya adalah EKW (54) yang ditengarai pelaku utama. Tersangka EKW ini berprofesi sebagai sekuriti di tempat tersebut.
Sedangkan empat orang sisanya, di antaranya berinisial W (50), FDN (32) yang merupakan penjaga gudang.
Kemudian, S (44) dan U (48) yang berperan mengangkut dan memindahkan pipa-pipa tersebut dengan cara dipikul.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Rianto mengatakan, saat kejadian, tersangka EKW sedang tidak bertugas. Dia datang ke gudang penyimpanan milik PT Pertamina Banyuurip.
Kemudian, dia berpura-pura meminta barang berupa 8 pipa tubing dan 10 batang pipa sucker rod. Namun, permintaan itu diketahui tanpa seijin pihak PT Pertamina.
“Dia masuk ke dalam lokasi dan menemui temannya yang bekerja di bagian gudang,” kata AKP Rianto, Kamis (14/3/2024).
Untuk memuluskan aksinya, pelaku memberikan uang kepada FDN (32) dan W (50) sebesar Rp 1,6 juta. Keduanya merupakan penjaga gudang tersebut.
“Uang itu sebagai uang tutup mulut,” lanjutnya.
AKP Rianto mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku nekat mencuri pipa besi tersebut, untuk mencukupi kebutuhan keluarga sehari-hari.
“Barang curiannya belum ada yang dijual, masih diamankan di rumah penduduk,” ungkapnya.
Pihaknya menambahkan, pelaku ternyata sudah dua kali melakukan aksi pecurian ini.
“Dari kasus pencurian ini, PT Pertamina mengalami kerugian sebesar Rp 53,4 juta.,” tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP sub Pasal 363 ayat 1 ke 4e Jo 56 ayat 1 KUHP.
“Ancaman hukumnya tujuh tahun penjara,” pungkas AKP Rianto. (*)