Nganjuk | zonaberita.id – Bertempat di Kelurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur diketahui Media dan LSM beraktifitas kembali. Minggu Mei 2024. Pukul 12.00 Wib.
Di area luar kalangan dijaga ketat oleh oknum preman, sehingga yang tidak berkepentingan tidak dapat masuk lokasi Kalangan Sabung ayam.
Terlihat jelas, banyak Mobil parkir dan kendaraan motor didekat area diduga keras milik pelaku Sabung ayam.
Salah satu penjaga area judi Sabung ayam yang tidak mau disebut namanya dan mberikan kepada tamu uang bensin, melarang keras wartawan masuk lokasi.
Beberapa warga saat di konfirmasi mengatakan, enggh ini Sabung ayam baru buka pak, jelasnya. di konfirmasi siapa penanggung jawabnya, saya kurang tau, tapi banyak di sana pak.
Aktifitas Perjudian 303 jenis sabung ayam tersebut diduga keras melanggar UU yang Di Dasar hukum Perjudian jelas di tuangkan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Ancaman bagi pelaku perjudian yaitu penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Meskipun peraturan mengancam
kenyataannya masih banyak melakukan pelanggaran, mengangkat beberapa rumusan masalah, yaitu: pertama, tentang penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perjudian. Kedua, dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan jumlah hukuman. Ketiga, Upaya untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya tindak pidana perjudian.
Upaya untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya tindak pidana perjudian meliputi upaya preventif (pencegahan) dan represif (penindakan).
Atas temuan di atas, LSM dan Media akan berkordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) Polres Jember, Polda Jatim, Mabes Polri.
Rilis : Redaksi
Catatan : Dilarang keras Mengcopy Paste atau mengambil Gambar berita tanpa seijin Redaksi, dapat dipidana