BBM Mentah Wonocolo Kecamatan Kedewan Bojonegoro ” Di Borong Tangki Milik PT. Lautan Dewa Energi
Bojonegoro | zonaberita.id – Bebasnya mobil tangki pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar hasil penyulingan dari tambang minyak tradisional Wonocolo Kecamatan Kedewan Kabupaten Bojonegoro yang melintas di Jalan Raya Nasional Bojonegoro – Surabaya ada dugaan tak memiliki ijin lengkap Transportir.
Izin Transportir BBM (bahan bakar minyak) yang diperlukan oleh badan usaha untuk melakukan kegiatan pengangkutan minyak dan gas bumi secara legal, termasuk BBM. Izin ini diatur oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Mobil tangki bertuliskan PT Lautan Dewa Energi bebas melintasi wilayah Bojonegoro tanpa ada hambatan, namun, aktivitas mobil tangki diduga mengangkut BBM jenis solar hasil penyulingan minyak Wonocolo tersebut pada saat malam hari.
Kecurigaan tersebut dilihat dari seringnya gonta ganti nama Perusahaan yang tertera pada logo mobil tangki pengangkut BBM yang melintas, selain itu, Solar yang diangkut tersebut juga diduga tanpa ada dokumen jelas, mengingat, BBM jenis solar hasil penyulingan dari Wonocolo yang di proses secara personal.
Perusahaan yang notabene hanya mengandalkan beberapa dokumen sangat berperan dalam kegiatan tersebut, hal ini membuat publik berasumsi bahwa bebasnya lalu lalang kendaraan bermuatan BBM jenis solar hasil penyulingan minyak Wonocolo tanpa tersentuh hukum, apakah sudah ada semacam kordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH)?.
Dari investasi wartawan, Metode para lapak menyediakan BBM jenis solar dengan cara pengelolaan penyulingan didekat sumur tua di Wonocolo, setelah minyak Jenis solar terkumpul barulah para pengusaha lokal menjual ke pengusaha luar kota dengan mendatangkan mobil tangki ke lokasi.
Berbagai cara dilakukan oleh pengusaha, dengan melakukan aktivitas dimalam hari hingga saat proses muat minyak tradisional Wonocolo juga berpindah pindah tempat. Dari hasil penjualan BBM jenis solar hasil penyulingan minyak Wonocolo diduga dibawa ke wilayah Surabaya.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media ini masih mengumpulkan data informasi berapa saja para penyedia lapak hingga pengusaha luar kota yang melakukan proses jual beli minyak BBM jenis solar hasil penyulingan minyak Wonocolo.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
Reporter: HS /Red.






