Skandal Kepala Desa ( Kades) Jenangan Toni Ahmadi diduga terlibat Tambang Galian C Ilegal Tanah Aset Desa
Ponorogo | zonaberita.id – Langkah berani Kejari Ponorogo dalam mengungkap kasus tambang memang patut diapresiasi. Masyarakat Ponorogo, terutama yang berada di sekitar wilayah tambang seperti Kecamatan Jenangan, Ngebel, Sawoo, dan Sampung, merasa lega dengan adanya tindakan tersebut. Bisnis tambang di daerah ini memang seringkali terkesan penuh dengan berbagai macam kepentingan dan melibatkan banyak pihak, yang tidak jarang mengarah pada praktik ilegal atau merugikan masyarakat sekitar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menyegel tanah aset Desa Jenangan, Kecamatan Jenangan yang digunakan untuk tambang ilegal, Rabu (5/3/2025)
Penyegelan tanah seluas 3.899 meter tersebut dilakukan atas dugaan upaya penyalahgunaan wewenang pengelolaan aset milik Desa Jenangan.
Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat.
Setelah itu naik ke tahap penyidikan yang ditindaklanjuti oleh tim penyidik Kejari Ponorogo.
“Tujuan penyegelan ini adalah untuk mengawasi tanah aset tersebut agar tidak berubah bentuk,” kata Agung.
Dalam kurun waktu dua pekan terakhir, proses pengumpulan data dan informasi telah dilakukan secara intensif.
“Hasil penyelidikan mengindikasikan adanya upaya pengaburan barang bukti untuk menghindari objek perkara dengan mengubah bentuk aset,” pungkasnya.
Selain tanah, Kejari juga menyegel sebuah alat berat di lokasi yang sama. Garis Kejari (Kejari line) pun telah dipasang sebagai penanda bahwa aset tersebut kini dalam status penyitaan, dengan
modus penyalahgunaan kewenangan, yaitu penggunaan tanah aset Desa, dan permasalahan ini kini resmi naik ke tahap penyidikan, Rabu (05/03/2025).
Kasi Intelejen Kejari Ponorogo Agung Riyadi mengatakan, proses penyegelan tanah aset Desa Jenangan yang digunakan untuk tambang ilegal ini, dilakukan oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ponorogo, pada pukul 16.00, Rabu sore.
“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo melaksanakan penyegelan dalam perkara penyalahgunaan wewenang pengelolaan aset milik Desa Jenangan,” ujarnya.
Agung mengaku proses penyegelan tanah kas Desa Jenangan ini disaksikan langsung oleh Camat Jenangan Sugeng Prasetyo. Ia menambahkan penyegelan tanah aset yang diduga digunakan Kepala Desa ( Kades) Jenangan Toni Ahmadi untuk tambang ilegal ini, agar penyidik dapat mengawasi langsung lahan tersebut.
Tujuan penyegelan ini adalah untuk mengawasi tanah aset tersebut agar tidak berubah bentuk,” akunya.
Diketahui sebelumnya, Kejari Ponorogo resmi menyelidiki penggunaan aset kas Desa Jenangan untuk tambang ilegal. Bahkan, penyidik telah memanggil Kades Jenangan Toni Ahmadi dan beberapa perangkat Desa Jenangan terkait kasus ini. (Red)