Puluhan Tambang Galian dugaan Ilegal di Ponorogo tak tersentuh Polres Ponorogo, Polda Jatin, Mabes Polri


15 Tambang Galian dugaan Ilegal di Jenangan – Ngebel Ponorogo Meresahkan Warga

Mampukah Polres, Polda Jatim Mabes Polri Tutup Puluhan Tambang Galian C di Ponorogo

Ponorogo | zonaberita.id – Berdasarkan pantauan di lapangan, Praktik tambang galian dugaan ilegal di Wilayah Hukum Kabupaten Ponorogo, terkesan aman – aman saja.

Patut tambang galian yang merusak jalan Poros penghubung Desa Wagir Lor Kecamatan Ngebel dengan Desa Wates, Kecamatan Jenangan Ponorogo, diduga banyak pejabat terlibat karena kota yang terkenal dengan julukan Reog Ponorogo terdapat kurang lebih hingga 15 titik penambangan.

“Tetapi, hanya ada tiga titik penambangan saja yang mempunyai izin, dan 15 lainnya diduga Ilegal,” ujar sumber masyarakat di lapangan

Praktik penambangan yang diduga tidak disertai izin alias ilegal tersebut dibiarkan begitu saja, bahkan pihak-pihak terkait Kepolisian, Bupati Ponorogo, ESDM Jatim, Gubernur Jatim, hingga aparat penegak hukum lainnya tak mampu menutup tambang galian dugaan ilegal.

Padahal, tambang yang diduga Ilegal merampas kekayaan alam tersebut, sudah jelas merugikan keuangan negara milyaran rupiah per tahunnya.

Maraknya aktivitas praktik penambangan liar tersebut, truk pengangkut hasil penambangan diduga ilegal lalu lalang dan sudah merusak jalan Umum.

Beberpa narasumber saat di Konfirmasi, selalu mengatakan nanti bapak akan tau sendiri yang memegang tambang galian, sama halnya warga saat di konfirmasi mengatakan hal yang sama.

Padahal di Lokasi tambang tak satupun terpasang Papan Bor Perizinan apapun baik dari Menteri ESDM maupun dinas terkait.

Sempat tutup tidak beraktivitas lantaran banyak laporan dari warga, namun di ketahui saat ini beraktivitas dengan aman. Sabtu 08 Maret 2025.

Selebihnya alat berat khususnya eksavator diduga kuat menggunakan BBM solar Subsidi,”

Aktivitas tambang diduga keras melanggar UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan hukuman penjara 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Selain itu Alat berat yang menggunakan BBM solar subsidi diduga keras melanggar UU no 22 Tahun 2001 Tentang Migas dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara dan denda 6 miliar. Lantaran alat berat yang dipergunakan untuk pertambangan diduga kuat menggunakan BBM Subsidi.

Pertanyaannya, Mampukah Polres Ponorogo, Polda Jatim, Mabes Polri tutup tambang galian c ilegal di Bumi Reog Ponorogo. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *