Dua Maling Sapi di Lumajang Didor Polisi, Kasusnya Direkonstruksi

Dua tersangka kasus pencurian sapi menjalani rekonstruksi di TKP, Dusun Panggung Gempol, Desa Dorogowok, Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang.

LUMAJANG, ZonaBerita.id – Dua maling sapi digelandang polisi ke lokasi pencurian di Dusun Panggung Gempol, Desa Dorogowok, Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang.

Sambil terpincang-pincang akibat dihadiahi timah panas karena melawan petugas, keduanya ke sana, tujuannya untuk dilakukan rekonstruksi, Sabtu (16/3/2024).

Dua tersangka yakni AW (29) warga Desa Kabuaran, dan SN (30) warga Desa Dorogowok, Kecamatan Kunir, Lumajang, yang tidak lain merupakan tetangga korban.

Tampak ratusan warga sangat antusias melihat keduanya dibawa polisi ke lokasi kandang sapi milik korban.

Kepada polisi, Tersangka AW mengaku tak hanya mencuri sapi, tetapi juga mencuri kambing. Bahkan ia mengaku beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Lumajang.

“Saya mencuri sapi hanya dua kali, untuk motor 9 kali. Hasil curi motor dijual ke penadah yang sudah ditangkap,” terangnya kepada polisi.

Ia juga mengaku yang menjual sapi hasil curiannya adalah temannya yang saat ini sedang dalam kejaran polisi.

“Hasil dari menjual sapi curian, saya mendapatkan Rp 1,2 juta. Uangnya untuk keperluan sehari-hari,” ujarnya.

Sementara SN mengaku baru pertama kali mencuri sapi. Hasil dari mencuri digunakan untuk menafkahi keluarga.

“Kami bertiga kompak menentukan lokasi sasaran, bukan ide orang lain,” pengakuan SN.

Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik mengatakan, ungkap kasus pencurian sapi tersebut berawal dari penangkapan AW saat berada di dalam mobil di Jalan Pasar Nogosari, Kecamatan Rowokangkung, pada Rabu 13 Maret 2024 sore.

Saat diinterogasi, ia mengaku telah melakukan pencurian sapi di Dusun Panggung Gempol, Desa Dorogowok, Kecamatan Kunir, bersama SN dan M yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

“Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap SN saat melintas di jalan desa Dorogowok,” ujar AKBP MZ Rofik.

Namun, saat penangkapan, keduanya melawan petugas sehingga dilumpuhkan dengan timah panas.

“Kami lumpuhkan karena mereka melawan. Salah satu tersangka AW merupakan residivis pelaku curanmor,” tegasnya.

AKBP MZ Rofik menegaskan, akan terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang masih melarikan diri.

“Salah satu tersangka SN ini merupakan tetangga korban. Jarak dari rumah korban ke rumah pelaku sekitar 200 meter,” ujarnya.

AKBP MZ Rofik menambahkan, kejadian pencurian sapi terjadi 4 Februari 2024, saat itu korban sedang tidur di dalam rumahnya. Namun setelah bangun tidur korban mengetahui sapi sudah tidak ada di kandangnya.

“Sapi jenis limosin jantan berusia 10 bulan akhirnya berhasil ditemukan di area kebun tebu tidak jauh dari rumah korban setelah dilakukan pencarian,” ungkapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *