Judi Sabung Ayam di Sekadau, Tak tersentuh Hukum

Sekadau | Kabupaten Sekadau tercoreng oleh maraknya praktik judi sabung ayam. Aktivitas terlarang itu digelar di wilayah SP 2, Desa Maboh Permai, Kecamatan Nanga Belitang, pada 16 Agustus 2025, dan viral di berbagai Grup WhatsApp masyarakat.

Perjudian 303 Sabung ayam, yang kerap dikaitkan dengan tradisi, sejatinya merupakan praktik perjudian yang dilarang di Indonesia. Namun ironisnya, di tengah semarak perayaan kemerdekaan, arena sabung ayam di Nanga Belitang justru berlangsung terbuka tanpa tindakan aparat penegak hukum (APH).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian serta Pasal 303 bis KUHP, setiap orang yang mengadakan atau ikut serta dalam perjudian dapat dijerat hukuman pidana berat.

Menurut keterangan dari Warga yang tidak mau disebut namanya mengatakan, praktik judi tersebut tidak kecil dan melibatkan taruhan dengan nilai fantastis.

Sintang menang sabung, bahkan sudah dua kali main, taruhannya sampai Rp50 juta,” ucapnya, Selasa (19/8/2025).

Besarnya nilai taruhan dan ramainya peserta yang datang dari luar wilayah Desa Maboh Permai mengindikasikan sabung ayam ini termasuk event besar, bukan sekadar ajang lokal.

Fenomena ini mengingatkan publik pada kasus tragis di Palembang beberapa waktu lalu, ketika perselisihan akibat sabung ayam memicu bentrok antara oknum aparat hingga menimbulkan korban jiwa. Namun, pelajaran pahit itu tampaknya tidak menjadi peringatan di Nanga Belitang.

Masyarakat menilai aparat di wilayah hukum Polsek Nanga Belitang dan Polres Sekadau terkesan menutup mata atas maraknya aktivitas perjudian tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun tindakan tegas dari pihak kepolisian terkait. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *