Tambang Galian C diduga ilegal tanpa IUP OPK di Gebangsari, Kecamatan Jatirejo Mojokerto berkedok Gilingan Batu.

Mojokerto | Zonaberita.id – Tambang Galian C Terindikasi Dusun Glatik, Desa Gebangsari, Kecamatan Jatirejo Mojokerto, Provinsi Jawa Timur Diduga berkedok Gilingan Batu sembunyi didalam Pabrik Gilingan Batu, hal tersebut disaksikan secara langsung Media pada hari jumat tanggal 24 Mei 2023.

Terlihat secara langsung tambang Galian C didalam lokasi area Pabrik Gilingan batu Dusun Glatik, Desa Gebangsari, Kecamatan Jatirejo diduga ilegal.

Dalam lokasi tidak tertera Papan Bor Perijinan Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi Khusus dari Dinas Terkait.

Warga yang tidak mau disebut namanya ketika diwawancarai mengatakan Galian C itu dikelola dan dijaga Oknum Kasun setempat.

Salah satu supir dibuntuti hasil tambang dilarikan ke Pabrik Batu seputar Jatirejo, sementara itu Media belum berhasil Konfirmasi pemilik usaha tersebut, Pasalnya lokasi Tambang Galian keluar masuk gerbang di dalam Pabrik penggilingan batu.

Galian galian c diperkirakan sudah lama beraktifitas, dari jauh Kamera mampu mengambil Gambar Video 2 alat berat sedang beraktivitas dan truk keluar dari lokasi melewati pintu Gerbang Pabrik Gilingan Batu (Penggilingan batu)

Adanya rilis, Media akan berkordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) pasalnya penambangan galian C terletak di tanah Sawah Dusun Glatik, Desa Gebangsari, Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, diduga kuat tidak ada izin resmi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Galian C tersebut patut diduga tidak mengantongi Izin Amdal Lalin. Sementara itu nampak Jalan raya depan Pabrik Gilingan Batu depan Pondok Rusak Parah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *