Polres Mojokerto diminta Tegas Adanya tambang Ilegal Di mendek Kutogirang, Kecamatan Ngoro

Mojokerto | zonaberita.id – Tambang galian c diduga tak memiliki izin resmi (bodong) penambangan atau ilegal bebas beroperasi seolah kebal hukum dimana tambang tersebut masuk dalam wilayah Dusun Mendek Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, 12/09/2024.

Dari pantauan wartawan media ini di lokasi tambang Dusun Mendek Desa Kutogirang, terdapat sebuah alat berat mengeruk material berupa sertu yang tidak lazim kedalamannya, sedangkan disana ada tower Listrik tegangan tinggi (sutet)

Nyata terlihat lalu lalang antrian Dum truck pengangkut material dari tambang tersebut dan kami tidak melihat atau menjumpai papan perizinan yang dikeluarkan oleh kementerian ESDM.

Adanya hal tersebut beberapa awak media menanyakan siapa pemilik galian c tersebut, salah satu pekerja mengatakan galian c tersebut milik Kepala Desa Randuharjo yang berinisial (ED) alias Jepang.

“Berdasarkan Perpres No 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Izin berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara (Minerba) dengan kebijakan tersebut, maka daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi kembali memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha pertambangan, setelah sebelumnya kewenangan tersebut ditarik ke pemerintah pusat lewat revisi UU Minerba atau UU No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Lebih lanjut ia menegaskan, pada Pasal 158 UU Minerba tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin. Bisa dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.

Ketua LSM lingkungan Hidup, Jawa Timur, saat diwawancarai mengatakan, Kami berharap kepada kementrian ESDM, Kementrian lingkungan hidup (KLHK) dan kepolisian RI terutama Polsek Ngoro, Polres Kabupaten Mojokerto dan Polda Jatim Wajib turun tangan menindak tegas tambang galian di Duga ilegal di Mendek Desa Kutogirang Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

“Jangan biarkan galian semakin menjamur dan bebas beroperasi tanpa surat surat ijin resmi pertambangan alias tambang bodong ilegal, karena hal tersebut bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan dan merugikan negara,” tutupnya. Bersambung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *