Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu Masih Beroperasi di Ponorogo, Diduga Kebal Hukum

Ponorogo | Aktivitas perjudian jenis sabung ayam dan dadu yang diduga masuk dalam jaringan 303 kembali menjadi sorotan. kegiatan perjudian sabung ayam dan dadu mas,di Desa Sukorejo, pemain bebas dan aman terkendali mas, lokasi itu sudah dua pekan berjalan tanpa tersentuh oleh Penegak Hukum (APH) Polres Ponorogo.Selasa ,(26/08/2025)

Dari penelusuran awak media di lokasi arena Sabung ayam mendapatkan sebuah keterangan dari 3 narasumber warga setempat, yang gak mau di katakan namanya inisial, YT , NR , WD , Perjudian jelas dilarang oleh undang-undang .

Praktik perjudian Sambung aym tersebut tampak berjalan lancar seakan-akan tanpa hambatan Tindak pidana perjudian diatur juga dalam Pasal 303 bis KUHP, sebagai berikut:

Diancam dengan Pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:

barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian .

Jika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.

Masyarakat berharap pihak kepolisian segera bertindak tegas untuk menutup lokasi perjudian tersebut sebelum menimbulkan dampak sosial yang lebih luas, mengingat praktik judi dapat memicu tindak kriminalitas lain dan merugikan perekonomian.(Can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *