Jember | Mencuat di Publik kembali Perjudian sabung ayam di Dusun Krajan, Desa Karangduren, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Selasa 10 Februari 2026.
Meskipun telah di Publikasikan dan dilaporkan Ke Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Jember Markas Perjudian sabung ayam di Dusun Krajan, Desa Karangduren, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, Jawa Timur mulai beraktivitas secara Blak blakan.
Pada hari selasa 15 Juli 2025. Namun belum ada tindakan yang muaskan masyarakat, pasalnya aktivitas Perjudian jenis sabung ayam hanya tutup sesaat dan beraktivitas kembali. Hingga saat ini. Selasa 10 Februari 2026
Mewakili aspirasi masyarakat, Supriyanto Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Kabupaten Jember, Polda Jatim dapat bertindak tegas Memberantas Kejahatan Perjudian Sabung Ayam tersebut.
Sumber Hukum (Source of Law) :
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Hukum Pidana) tentang perjudian. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. (Tim Sembilan)






