Belum ada dari Pihak APH Pangkal Pinang menindak tegas terhadap penambangan Timah ilegal Aliran sungai

Pangkalpinang | zonaberita.id – Aktivitas tambang timah diduga Ilegal terus beroperasi di jalan pasir putih belakang latihan tembak pas walet yang menghancurkan aliran air sungai dan hutan bakau Tampa Tersentu Pihak APH sama sekali

Dari pantauan Awak media detikkasus hari Rabu 17.00 terlihat aktivitas tambang timah diduga mengunakan TI jenis Rajuk Tower dan di duga ada pihak pihak APH yang melindungi ti rajuk dan masih tetap beroperasi sampai sekarang

Berdasarkan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT,RW) bahwa Kota Pangkalpinang bukan kawasan pertambangan.

Berdasarkan Perda No 7 Tahun 2019 pasal 19 Setiap orang atau badan dilarang melakukan penggalian dan/atau pengerukan terhadap tanah, sungai, aliran sungai atau di tempat lainnya untuk mendapatkan suatu manfaat atau keuntungan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan tanpa izin dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.

Terkait Penambangan ilegal barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang -undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI
Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 (Seratus Miliar Rupiah)

Dengan adanya aktivitas tambang timah diduga Ilegal yang beroperasi di alur sungai dan hutan bakau, Kecamatan Bukit Intan, kota Pangkalpinang meminta kepada pihak pihak APH untuk menindak tegas para penambang dan proses dengan hukum yang berlaku terkait dugaan penambangan ti Rajuk wilayah pangkal pinang zona tambang .

(Jurnalis Musarofa melaporkan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *