Jombang | Berdasarkan investigasi tim media secara penelusuran dari beberapa pihak dan warga desa Kademangan,kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur Senin 23-02-2026
Dugaan penggelapan tanah kas desa/TKD/ganjaran perangkat dan juga tanah koperta di SHM kan atas nama pribadi (atas nama kades Kademangan) saat program pemerintah PTSL tahun 2017/2018 tahap pertama
Tim media akan konfirmasikan hal ini ke kementrian ATR/BPN Jombang dan juga BPN provinsi Jawatimur agar berita berimbang terkait dugaan ini
*Secara hukum tanah kas desa/TKD atau tanah bengkok tidak boleh disertifikatkan/SHM atas nama perorangan atau kepala desa*
Tanah kas desa merupakan aset desa yang tercatat sebagai kekayaan milik pemerintahan desa,bukan milik pribadi atau kepala desa
Menurut keterangan beberapa warga Kademangan saat kami wawancara,”iya saya tau sendiri dan banyak saksinya kalau tanah TKD, Ganjaran perangkat,koperta,tanah hansip di atas namakan kades Kademangan pribadi,kalau gak salah tahun 2017/2018,coba bapak cek ke BPN kebenarannya,”ujarnya
Masih warga,”selama 10 tahun uang sewa tanah perlu juga di periksa pak larinya kemana banyak desas-desus di pakai kades pribadi,”imbuhnya
Jika dalam hal ini benar adanya maka kades Kademangan harus bertanggung jawab karena ini murni melanggar hukum melanggar pasal 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara
Tentunya ini menjadi perhatian khusus bagi dinas terkait untuk memonitoring pemerintahan desa dengan banyaknya praktik dugaan manipulasi data yang dengan sengaja merugikan rakyat kecil
Kami tim media akan Bersurat ke kejaksaan negeri Jombang juga polres Jombang dan akan terus mengawal kasus ini sampai ke jalur hukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.(Eva/and)






