Jenoponto | Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sejumlah lokasi di Kabupaten Jeneponto. Dalam operasi tersebut, tiga terduga pelaku berhasil diamankan, salah satunya masih berusia di bawah umur.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 12 Januari 2026 sekitar pukul 15.30 Wita di Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto. Tim Pegasus Resmob yang dipimpin oleh AIPTU Abd. Rasyad mengamankan terduga pelaku berinisial HAMKA (17), seorang buruh bangunan asal Bontoa, Kelurahan Tonrokassi Timur.
Dari hasil interogasi, HAMKA mengakui keterlibatannya dalam sejumlah aksi pencurian di beberapa wilayah di Jeneponto. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku lainnya, yakni SUMARLING alias MARLIN (26) dan RANDI (22).
Para pelaku diketahui melakukan aksi pencurian di sedikitnya empat lokasi berbeda, antara lain:
– Bontoa, Kelurahan Tonrokassi Timur, Kecamatan Tamalatea
– Kassi, Kelurahan Tonrokassi Barat, Kecamatan Tamalatea
– Sa’ro, Lingkungan Pasar Tolo, Kecamatan Kelara
– Pa’lambarang, Desa Punagayya, Kecamatan Bangkala. (Tim).






