Tengki PT. Mahardika Multi Sarana diduga Dalang Pengambilan BBM Solar di Penimbun Milik Ek Oknum

Viral Aksi Pengambilan BBM Solar PT. MMS Diduga Dari Wilayah Hukum Polres Nganjuk – Polda Jatim

Nganjuk | zonaberita.id – Dugaan atas Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar (bersubsidi) di sejumlah SPBU yang tersebar di Nganjuk, Jawa Timur sudah terbilang kebal hukum dan Diduga salah satu oknum BBM Solar Subsidi jalankan aktifitas miris.

Oknum mafia bbm solar dengan leluasa membeli BBM solar bersubsidi menggunakan rengkek motor (motor pembawa jurigen besi), rengkek motor tersebut berjumlah lebih dari 40 motor, setelah BBM solar subsidi terkumpul pada ahkirnya BBM solar subsidi diduga di angkut oleh mobil phanter dan mobil taf, diduga banyak oknum penegak hukum yang terlibat.

Pantauan tim sesuai fakta di lapangan, di sejumlah SPBU wilayah Nganjuk dengan leluasa diduga para oknum mafia bbm solar bersubsidi tersebut berani membeli ke beberapa SPBU dengan cara estafet dan membawa ratusan barcode guna untuk membeli BBM solar bersubsidi secara berulang – ulang. Para oknum mafia solar berani memberikan fee sebesar Rp. 200 rupiah/liter kepada oknum petugas SPBU.

“Mereka mengangsu bbm solar menggunakan truk colt diesel dan mobil lainya yang diduga sengaja di modif dan di dalamnya di kasih tangki berkapasitas 5 ton, 8 ton sampai 16 ribu ton. Setelah mendapatkan bbm solar tersebut, kemudian BBM solar subsidi di timbun di suatu gudang, setelah itu BBM solar subsidi diduga di langsir ke tangki resmi warna biru putih ber PT.

Adapun keterangan salah satu oknum menyebutkan bahwa bbm solar bersubsidi tersebut diduga sering kali di pesan oleh tangki ber PT. MAHARDIKA MULTI SARANA.

Menurut informasi yang kami dapatkan dari oknum yang berinisial (sy) dan inisial (ia) umur sekitar 45 tahun diduga oknum pegawai SPBU, telah mengatakan bahwa,” mereka ambil BBM solar ke (EK) dan kedua laki – laki ini diduga sering kali mendapati aktivitas tangki biru putih yang diduga mau mengambil BBM solar subsidi di gudang lapak (EK), setiap harinya (EK) mampu mendapatkan BBM solar subsidi tersebut dalam semalam 8 -16 ton bahkan bisa lebih. BBM solar bersubsidi yang diduga di didapat dari sejumlah SPBU yang ada di seluruh wilayah Nganjuk. 2 April 2024.

Semalam mereka bisa membeli bbm solar bersubsidi 8 -10 ton dan bukan dari satu tempat SPBU saja melainkan modusnya berpindah – pindah tempat serta diduga membawa banyak barcode untuk mengecoh masyarakat dan aparat penegak hukum, ”ujar salah satu oknum pegawai SPBU ke awak media.

Lebih lanjut narasumber yang namanya tidak mau di publikasikan tersebut mengatakan total keuntungan perliternya yang didapatkan (EK) Rp. 2.000 rupiah/ per liter, jadi keuntungan oknum mafia BBM solar subsidi yang di dapatkan dalam 10 ton semalam berkisar 25 juta rupiah bahkan bisa lebih. Keuntungan yang besar tersebut jika bbm solar di jual ke tangki untuk dugaan di jual lagi ke industri, pertambangan, proyek nasional dengan harga 12.500 ribu sampai 13.200 ribu rupiah.

“Keuntunganya memang sangat menggiurkan makanya para oknum mafia BBM solar subsidi terkadang tidak segan – segan dan diduga memberi atensi atau dana keamanan ke oknum aparat penegak hukum supaya bisnis ilegalnya aman-aman saja,” imbuhnya.

Sementara itu sudah jelas Dalam UU migas pasal 53-58, nomer 22 tahun 2001 tentang Migas, sudah terang dan jelas bahwa solar bersubsidi warna kuning hanya dijual untuk masyarakat kecil bukan untuk keperluan industri. Hal itu bisa merujuk sesuai Undang – undang Migas Tahun 2001 dan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 60 milyar rupiah.

Di samping bukti – bukti keterangan tim investigasi, ada pula bukti – bukti vidio penjelasan narasumber dan bukti foto gudang penampungan.

Pasal 480 ke -1 KUHP menyatakan bahwa melakukan perbuatan – perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan.

Perbuatan menimbun BBM solar bersubsidi tanpa ijin atau ketentuan dalam niaga BBM melanggar pasal 55 atau 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang migas berbunyi, setiap orang yang menggunakan pengangkutan dan/ atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,- (enam pulur milyar rupiah).

Sedangkan pasal 53 menjelaskan bahwa penyimpanan tanpa ijin usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda tinggi Rp.30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah). (Tim)

Rilis : Redaksi
Catatan : dilarang mengambil gambar dan nerita tanpa seijin Redaksi bisa di pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *