Tambang inkonvensional (TI) dugaan ilegal di Pantai Wisata Jerangkat Bangka Barat tidak tersentuh Hukum

Bangka barat| | zonaberita.id – Aktivitas tambang timah / Tambang inkonvensional (TI) diduga ilegal beroperasi di Pantai Jerangkat Desa ketap, Dusun Tayu,ketap, Kecamatan Jebus, kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dari Pantauan Awak media Selasa (21/05/2024) terlihat aktivitas tambang timah diduga ilegal menggunakan TI jenis Rajuk beroperasi di Pantai Jerangkat. kalau aktivitas tambang timah diduga ilegal terus beroperasi di lokasi Wisata di pantai Jerangkat terancam rusak. Terkait adanya aktivitas tambang timah diduga ilegal dipantai Jerangkat,perlu adanya perhatian lebih lanjut dari pihak terkait.

Menurut ibu Yan warga ketap kalau bisa ponton-ponton itu jangan lha beroperasi di Pantai Jerangkat.Ibu Yan juga menyampaikan bahwa pantai Jerangkat merupakan destinasi populer bagi masyarakat sekitar kabupaten Bangka Barat.Namun, kehadiran ponton-ponton yang beroperasi di Pantai Jerangkat membuat minat wisatawan berkurang.Ungkapnya.

Sementara itu,perlu adanya perhatian lebih lanjut dari pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini dan melindungi lingkungan serta mempertahankan daya tarik pariwisata pantai Jerangkat.

Dengan tidak adanya perizinan, aparat kepolisian bisa mengambil tindakan tegas untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan yang diduga ilegal tersebut, termasuk upaya penegakan hukum.

Terpisah konfirmasi ke kasat Polairud Polres Bangka Barat lewat nomor whatsapp mengatakan”, Trims infonya, akan kami dalami”.

Sedangkan Kapolres Bangka barat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan dan komentar apapun sampai dengan diturunkannya berita ini.

Sanksi pidana terhadap penambangan tanpa izin (ilegal) yang tercantum pada Pasal 158 dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 100 miliar.

Jadi apabila terdapat indikasi unsur pidana penambangan tanpa izin, maka tindakan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku oleh Aparat Penegak Hukum yang terkait.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *