Tuban | zonaberita.id – Berdasarkan laporan informasi yang masuk ke Redaksi “Terkait Dugaan Tambang Galian C tanpa IUP – OPK di Wilayah Hukum Polsek Tambakboyo, Polres Tuban” LSM Gmicak turun lapangan melakukan pendataan dan Klarifikasi.
Bertempat di Desa Cokrowati, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, terdapat aktifitas tambang galian C dugaan ilegal belum mengantongi IUP OPK – Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan. Rabu 27 maret 2024.
Bahwa berdasarkan laporan informasi LSM dan Media mengambil Dokumen serta melakukan Klasifikasi.
Dilokasi tambang galian c Desa Cokrowati, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, pekerja mengatakan galian ini milik pak Din
Dilokasi tambang galian c, Desa Cokrowati, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur dugaan Ceker, mengatakan
Tambang ini milik pak Din, jelasnya.
Bahwa, dilokasi terdapat beberapa alat berat dan puluhan truk sedang beraktivitas lancar.
Dilokasi tidak ada keterangan Papan Bor Perzinaan
IUP OPK dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau Pejabat terkait.
Pada saat klarifikasi dilokasi, Pak Din susah ditemui,
Patut diduga tambang Galian C di Desa Cokrowati, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur dugaan Ceker, milik pak Din, tidak Mengantongi IUP OPK – Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan
SUMBER HUKUM (Source of Law) :
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang – Undang No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerinntah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
4. UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI.
Rilis : Tim Redaksi
Catatan : dilarang mengambil gambar dan nerita tanpa seijin Redaksi bisa di pidana
Dari hasil pemberian, Redaksi alan berkordinasi dengan Aparat Hukum terkait.