Kediri | Aktivitas sabung ayam disertai praktik perjudian kembali mencuat di wilayah Kabupaten Kediri. Kali ini, arena sabung ayam diduga beroperasi di Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih. Kegiatan tersebut membuat warga resah karena dinilai mengganggu kenyamanan serta melanggar hukum. Selasa (26/08/2025)
Menurut keterangan warga, Pemilik (Tpg)arena sabung ayam tersebut kerap beroperasi pada siang hingga sore hari, dengan melibatkan banyak orang dari berbagai wilayah. Tidak hanya mengganggu ketertiban umum, kegiatan ini juga menimbulkan keresahan karena disertai dengan praktik taruhan uang dalam jumlah besar.
“Sudah sering ada laporan, tapi masih saja jalan terus. Seakan-akan kebal hukum,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga berharap aparat kepolisian maupun pemerintah desa setempat segera mengambil langkah tegas. Jika dibiarkan, dikhawatirkan praktik sabung ayam ini akan semakin meluas dan menimbulkan dampak sosial yang lebih serius, termasuk tindak kriminal dan masalah ekonomi keluarga akibat
Sabung ayam yang melibatkan taruhan uang tergolong praktik perjudian dan melanggar Pasal 303 KUHP, yang dapat dikenai sanksi pidana. Meski begitu, hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah penindakan yang terlihat dari pihak berwenang.
Masyarakat Desa Mangunrejo berharap agar kepolisian dan pemerintah daerah segera turun tangan menindak tegas aktivitas tersebut, demi menjaga ketertiban dan ketenangan lingkungan. (Tim)






