JAKARTA, ZonaBerita.id – Keputusan Mahkamah Agung dalam putusan Pengadian sampai tiga kali kasasi/inkracht/ telah berkekuatan hukum tetap, yang mana dalam perkara sengketa tanah telah dimenangkan oleh pihak Hakim dan Rhoma Doni Nst, masih juga belum menemukan titik terang.
Pasalnya, pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) bernama Imam S dan Hakim selaku penerima hak kuasa penuh hingga sampai detik ini belum juga diterbitkan.
Hal ini lantaran diduga ada oknum mafia tanah yang sengaja tidak menerbitkan dan diserahkan langsung kepada Kepala kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Sebelumnya telah dijelaskan dalam pemberitaan di beberapa media, terdapat 4 point dari keputusan Pengadilan yang sah sebagai berikut;
1). Putusan 143 putusan pengadilan awal yang masih ada putusan banding 760, dan kasasi 3311, dan eksekusi oleh Pengadilan atas perkara sengketa yang telah dimenangkan oleh pihak penggugat pertama (penjual tanah/aset kepada pihak saudara Hakim).
2). Berdasarkan bukti putusan pengadilan 143 jo 760 jo 3311 jo 112 jo 391 jo 2621 jo 86, yang telah berkekuatan hukum tetap/inkracht/kasasi serta eksekusi oleh pengadilan sudah tidak ada lagi kelebihan tanah yang harus diberikan kepada pihak pertama pemilik tanah/SHM. Semua terbukti dalam tanda bukti dan hasil putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
3). Pihak awal dengan sengaja tidak memberikan SHM miliknya, dan sengaja menghindar jika diminta. Namun, sudah ada surat perintah dari Pengadilan dan keterangan dalam penetapan putusan pengadilan, bahwa satu sertifikat milik yang lama sudah tidak berlaku batal demi hukum, kedua secara otomatis menjadi milik pihak yang baru (Sdr Hakim dan Rhoma Doni Nst) selaku penerima kuasa.
4). Setelah mengikuti perkara yang sudah inkracht/kasasi muncul lagi gugatan baru dengan nomor gugatan perkara perdata 86 Pengadilan Negeri Kepanjen di Kabupaten Malang, dan semua pihak terlibat/terkait dalam tuntutan pengadilan. Pihak pertama yang telah kalah sebagai turut tergugat dan pihak Sdr. Hakim sebagai Tergugat.
Sementara, kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Malang juga sebagai turut tergugat dalam gugatan tersebut. Dalam gugatan 86 itu, telah dimenangkan oleh Hakim hingga inkracht, kembali lagi karena telah Ne Bies In Idem dalam gugatan sebelumnya yang telah dimenangkan hingga tingkat kasasi juga.
Saat itu, Rhoma Doni Nst dan Hakim selaku penerima kuasa penuh sempat mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Malang, tapi selalu saja mengelak dan berkilah dengan memberi macam alasan.
“Saat kami konfirmasi Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Malang beralasan, bahwa harus mengikuti putusan pengadilan awal 143, meminta bagian kelebihan tanah. Harus meminta sertifikat yang lama kepada Pemilik lama telah kalah dalam putusan Pengadilan, masih ada perkara Pengadilan yang baru,” ujar Rhoma Doni saat konfirmasi Kepala ATR/BPN Kabupaten Malang.
“Apabila 4 point diatas terpenuhi Kepala kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Malang berjanji akan menerbitkan dan menyerahkan SHM yang baru milik pihak Sdr. Hakim,” lanjutnya.
“Jelas-jelas putusan Pengadilan telah dimenangkan tiga kali kasasi dan sudah tereksekusi oleh Pengadilan. Kepala kantor ATR/BPN Kabupaten Malang dan Kasi Sengketa, Kasi Hukum Pertanahan, dengan terangnya memaksa meminta bagian kembali untuk diberikan kepada mereka, dengan alasan untuk pihak yang pertama,” jelasnya.
“Ini jelas sudah bukti A1 yang telah memiliki Putusan Mahkamah Agung berkekuatan tetap. Jelas dan nyata mafia tanah ini, pelakunya adalah oknum dari kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Malang. Buktinya sudah dilampirkan dan sudah digelar perkaranya di kantor Kementerian pada tanggal 29 November 2022.” Pungkasnya.
Dalam hal ini, Rhoma Doni meminta dan berharap kepada Kepala Menteri ART/BPN RI Pusat untuk merespon terkait masalah kasus ini. Dan melakukan tindakan tegas, sebagai Pemerintahan yang tegak lurus. Secepatnya untuk usut tuntas kasus dugaan oknum mafia tanah terutama di ATR/BPN Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur tersebut.