Jembrana | Kapolres Jembrana, Bali, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Kadek Citra Dewi Suparwati menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu mengungkap penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukumnya.
Menurutnya, aparat kepolisian tidak dapat bertindak tanpa adanya bukti yang kuat di lapangan.
Hal ini disampaikannya saat menggelar ekspose kasus penangkapan pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kota Negara, Kabupaten Jembrana, Senin (28/7/2025).
Ia mengimbau agar masyarakat segera menghubungi pihak kepolisian bila menemukan praktik yang mencurigakan.
“Silahkan lapor ke nomor hotline 110. Pasti kami tindaklanjuti,” kata AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati.
Kapolres menjelaskan bahwa dalam penanganan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, barang bukti memegang peranan penting.
Bukti tersebut bisa berupa kendaraan yang digunakan pelaku, tangki modifikasi, maupun dokumen pembelian BBM.
“Laporan cepat dan bukti di lapangan akan mempermudah petugas melakukan tindakan. Tanpa barang bukti, penyidikan tidak bisa maksimal,” tambahnya.
Ia juga memberi peringatan keras kepada para pengelola SPBU agar melayani pembeli sesuai ketentuan.
Salah satu pelanggaran yang kini marak adalah penggunaan barcode ganda yang dilakukan oleh pelaku untuk mendapatkan BBM subsidi secara berlebihan.
Senada dengan Kapolres, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jembrana, Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Made Suharta Wijaya, juga menekankan pentingnya partisipasi publik.
“Laporkan kepada kami, pasti kami tindak tegas. Hal ini juga perintah dari pimpinan kami,” katanya menegaskan.
Baru-baru ini, Satreskrim Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan modus baru
Pelaku yang berinisial EJA (23) ditangkap setelah ketahuan membeli BBM jenis pertalite dengan cara menggunakan beberapa barcode yang disimpan di telepon genggamnya.
Petugas menjelaskan bahwa EJA memodifikasi mobil Suzuki Carry miliknya menjadi berkapasitas 120 liter.
Mobil tersebut digunakan untuk menampung BBM hasil pembelian berulang-ulang di sejumlah SPBU di Kabupaten Jembrana.
Selain mengamankan kendaraan, polisi juga menyita telepon genggam pelaku. Di dalam perangkat tersebut, polisi menemukan lima buah foto barcode yang digunakan untuk mengelabui petugas SPBU.
“Pelaku mengaku pertalite yang dia beli di SPBU akan kembali dia jual ke kios-kios BBM dengan keuntungan Rp1000 per liter,” ujarnya.
Perbuatan EJA dianggap merugikan negara dan masyarakat karena mengakibatkan pasokan BBM bersubsidi tidak tepat sasaran.
Atas aksinya, pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sebagai perubahan pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Pelaku terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian khusus aparat kepolisian Bali mengingat tingginya angka penyalahgunaan BBM bersubsidi di daerah-daerah tertentu.
Kepolisian berharap dengan adanya kerja sama masyarakat, kasus-kasus serupa dapat dicegah sedini mungkin. (Red)






