Jombang | zonaberita.id – Skandal perjudian sabung ayam kembali marak di wilayah hukum Polres Jombang, Arena perjudian ini tepatnya di Dusun Gesing, Desa Manduro, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jatim, berlangsung secara terang-terangan seolah kebal hukum.
lokasi judi ini sebelumnya sempat diberitakan dan hanya tutup beberapa hari.Tetapi arena tersebut kembali beroperasi tanpa rasa takut sedikit pun kalau kegiatan ini melanggar hukum, Aktivitas perjudian berlangsung siang hingga malam hari, terlihat jelas dari kerumunan para penjudi serta kendaraan roda dua dan roda empat yang memenuhi halaman depan lokasi.
Hasil peninjauan Tim media ini di lapangan membuktikan laporan masyarakat benar adanya kegiatan judi sabung ayam dan judi dadu masih berlangsung sesuai dengan aduan warga sekitar. Pemandangan tersebut menunjukkan bahwa praktik haram itu tetap berjalan normal tanpa hambatan, sekaligus menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Padahal, Pasal 303 KUHP dengan tegas menyebut perjudian merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta. Tetapi di Wilayah Hukum Polres Jombang, pasal itu seperti tak berlaku, karena praktik ilegal lancar.
Pertanyaan masyarakat sa,at ini mempertanyakan keseriusan Polres Trenggalek dalam menegakkan hukum, Jika aparat hanya melakukan penutupan sementara tanpa langkah hukum yang nyata, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian akan semakin runtuh.
Lebih dari sekadar melanggar hukum, perjudian juga merusak moral masyarakat, menimbulkan keresahan sosial, dan memicu potensi kriminalitas. Apabila praktik ini dibiarkan, stigma bahwa hukum bisa dibeli akan semakin marak.
Selanjutnya, Desakan keras disampaikan kepada Polres Jombang, Polda Jatim dan Mabes Polri agar segera turun tangan melakukan penindakan tegas. Publik menanti aksi nyata, bukan lagi sekadar janji, untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. (Tim) bersambung






