Penyalahgunaan BBM Solar di SPBU Benjeng serta Gudang Tengki di Suci Mayar Gresik dalam Monitoring Media dan LSM

Gresik | Zonaberita.id – Setelah ramai di pemberitaan dugaan kasus pengurasan pada sejumlah SPBU salah satunya di SPBU Benjeng Gresik yang dilakukan para pelaku penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) oleh saudara Pndk inisial, diwilayah Hukum Polres Gresik, Polda Jatim, sedikit redam lantaran pemberitaan alhasil di takedown, padahal hal tersebut merugikan Negara hingga Ratusan Triliun Rupiah. Sabtu 15 Juni 2024

Ketenangan Foto : Saat Kejadian Penemuan dugaan Penyimpangan BBM Jenis Solar Subsidi

Dugaan aksi pengurasan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi dengan menggunakan armada jenis Truck IZUSU berwarna putih dengan Plat Nomor S 8789 RB di SPBU 54.611.26 Benjeng Kabupaten Gresik ternyata diduga kuat dengan PT Tengki di Gudang Desa Suci, Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik.

Saat Media dan LSM mengklarifikasi, salah menyebutkan ada kerjasama dengan saudara Pendik, sementara itu kontak saudara Pndk 0822297522xx belum dapat di konfirmasi whatsapp nya.

Padahal sudah jelas, etiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat di kenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas : Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat di kenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas : Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Penyalahgunaan BBM bersubsidi sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58 : Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di subsidi Pemerintah dibpidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Aktifitas SPBU di Wilayah Hukum Polsek Benjeng khususnya dan Pilres Gresik beserta Gudang Transporter Bahan Bakar minyak (BBM) di Suci Kecamatan Manyar Jawa Timur dalam monitoring Media da LSM, dan akan bekerja sama dengan Polda Jatim – Mabes Polri. (Djak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *