MOJOKERTO, ZonaBerita.id – Enam emak-emak asal Mojokerto dan Pasuruan mengaku jadi korban penipuan bermodus lelang arisan online total senilai Rp 653,5 juta.
Mereka melaporkan pelaku bernama Ernawati (29) ke Polres Mojokerto.
Keenam korban, di antaranya adalah ER (31), warga Watukosek, Gempol, Pasuruan yang rugi Rp 369 juta,
Lalu, Siti Farida Nanda (31), warga Desa Wiyu, Pacet, Mojokerto rugi Rp 114 juta.
Dan Linda (36), warga Desa Pekukuhan, Mojosari, Mojokerto rugi Rp 70 juta.
Selain itu, Eka Widhi (27), warga Desa Pekukuhan, Mojosari, Mojokerto rugi Rp 40 juta.
Kemudian Tri Tyas (33), warga Desa Randubango, Mojosari rugi Rp 32 juta.
Serta Fera Melinda Februanti (23), warga Desa Candiharjo, Ngoro, Mojokerto rugi Rp 28,5 juta.
“Modus pelaku mengiming-imingi laba yang besar melalui lelang arisan. Misalnya saya beli arisan dari pelaku Rp 35 juta dapatnya Rp 70 juta,” ujar ER kepada wartawan usai melapor di Polres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Kamis (14/3/2024).
ER mengaku sudah 1 tahun lebih mengikuti lelang arisan online yang digelar Ernawati (29). Selama ini, wanita asal Desa Menanggal, Mojosari, Mojokerto itu mencairkan arisan yang ia beli sesuai nilai dan tanggal yang dijanjikan.
Itulah yang membuatnya percaya hingga berani membeli banyak arisan online dari pelaku dengan total mencapai Rp 369 juta.
“Saya percaya karena selama ini dia amanah, dia transfer sesuai nilai dan tanggal. Selain itu, saya juga dekat dengan dia karena dulu pernah 1 tempat kerja, sudah lama berteman,” ujarnya.
Sejak 2 Februari 2024, kata ER, terlapor mulai kolaps. Menurutnya, Ernawati tak lagi mencairkan arisan online yang terlanjur ia beli. Padahal, ia terlanjur membeli banyak arisan dari terlapor dengan total mencapai Rp 369 juta.
“Semua member (pembeli arisan online) tidak dia cairkan. Awalnya dia di rumah, kami masih bisa komunikasi. Tak lama kemudian dia menghilang, tidak bisa dihubungi,” jelasnya.
ER pun menelusuri seluk beluk lelang arisan online yang digelar Ernawati. Selama ini, terlapor berdalih menjual arisan online milik para peserta yang gagal bayar.
Menurut ER, arisan-arisan yang dijual terlapor ternyata fiktif. Bahkan, 1 arisan yang sama dijual ke beberapa orang.
“Ternyata 1 arisan dilelang ke beberapa member. Misalnya saya selidiki arisan Rp 35 juta dijual ke 4 orang berbeda. Nilai dan tanggal cairnya sama. Pernah saya tanyakan ke pelaku, dia mengaku sejak awal bikin lelangan (arisan) sudah fiktif. Motifnya karena bisa dapat uang lebih cepat daripada arisannya,” ujarnya.
Ernawati kini tercatat sebagai warga Kelurahan Kalumata, Kota Ternate Selatan, Kota Ternate. Terlapor punya brand skincare dan obat pelangsing perut. Itulah bisnis yang digeluti selain menjadi penyelenggara arisan online dan lelang arisan online.
Sedangkan Nanda mengaku tertipu arisan online dan lelang arisan online yang digelar Ernawati setelah sekitar 2 tahun mengikuti arisan itu. Menurutnya, selama ini pembayaran selalu lancar.
“Saya percaya karena cairnya selama ini tepat waktu, jalan hampir 2 tahun,” terangnya.
Namun, sejak 2 Februari lalu, Ernawati tak mampu membayar. Padahal, ia sudah menyetorkan Rp 16 juta untuk arisan online kepada terlapor. Sedangkan arisan-arisan yang ia beli dari terlapor totalnya Rp 98 juta. Kini ia gigit jari karena terlapor kabur.
“Arisan-arisan yang saya beli dijanjikan cair Februari sampai Maret. Ternyata satu arisan dijual ke beberapa orang. Padahal, uang itu sedianya untuk makan setiap hari hasil dagang asinan buah. Kok ya tega membawa kabur uang saya,” cetusnya.
Laporan keenam korban langsung diterima Satreskrim Polres Mojokerto dengan nomor laporan LP/B/33/III/2024/SPKT/Polres Mojokerto/Polda Jatim. Dalam laporan itu, Nanda menjadi pelapor. Sedangkan 5 perempuan lainnya menjadi saksi korban.
“Laporan para korban sudah kami terima, kami juga sudah menerbitkan laporan polisi. Selanjutnya akan kami selidiki secara mendalam kasus ini,” tandas Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali. (*)