Dua SPBU Di Jombang Jadi ajang Penyimpangan Hukum BBM Solar Subsidi 5 Ton

Skandal SPBU 54.614.09. Jl. Raya Glagahan, Jatipelem, Diwek diduga Lakukan Penyimpangan BBM Solar 5 Ton

SPBU Pertamina 54.614.27, Jalan Raya Perak, Jombang Diduga Lakukan Penyimpangan BBM Solar Subsidi 5 Ton

SPBU 54.614.09 dan 54.614.27 Nekat Isi Truk Mitsubishi berwarna Kuning Nopol AD 8424 PZ 5 Ton BBM Solar Subsidi

Jombang | SPBU Pertamina 54.614.27 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina yang terletak di Jalan Raya Perak-Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. SPBU ini merupakan salah satu dari banyak SPBU yang ada di Jombang dan sekitarnya. Lokasi: Jalan Raya Perak-Jombang, Jombang, Jawa Timur. Kode wilayah: 54.614.27.

Eronisnya SPBU Pertamina 54.614.27, Jalan Raya Perak, Kabupaten Jombang, Jawa Timur dan SPBU 54.614.09. Jl. Raya Glagahan, Jatipelem, Diwek, Kabupaten Jombang Jombang, Jawa Timur, diduga keras melakukan penyimpangan Hukum bahan bakar minyak (BBM) Subsidi jenis Solar. Selasa 11 November 2025.

Disiang Bolong, Karyawan Operator SPBU Pertamina 54.614.27 telah kolaborasi melakukan kejahatan penyimpangan Hukum bahan bakar minyak (BBM) Subsidi jenis Solar dengan mengisi Truk Mitsubishi berwarna Kuning Nopol AD 8424 PZ terpal Biru laut didalamnya terisi Tengki Kapasitas 5 Ton.

Pelanggaran di SPBU yang menjual solar bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana berat, di antaranya denda hingga Rp 60 miliar dan penjara maksimal 6 tahun, berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Pelanggaran yang dimaksud meliputi penjualan solar bersubsidi kepada “pelansir” ilegal, industri, atau tindakan penimbunan yang menyebabkan kerugian negara.
Jenis pelanggaran

Penjualan ke “Pelansir”: Pelanggaran serius terjadi jika SPBU menjual solar bersubsidi kepada pengecer ilegal (pelansir) untuk diperjualbelikan kembali, seringkali menggunakan modus operandi seperti penggunaan barcode ganda atau palsu.
Penjualan ke industri: SPBU dilarang melayani kendaraan industri pengangkut hasil tambang dan perkebunan karena solar bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat umum, nelayan, petani, dan pelaku UMKM.

Penimbunan: Penimbunan solar bersubsidi, baik oleh pihak SPBU sendiri maupun dengan bekerja sama dengan pihak lain, juga merupakan pelanggaran serius.

Sanksi yang diancamkan, Pidana penjara: Ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara, Denda: Denda maksimal Rp 60 miliar.

Sanksi dari Pertamina: Pertamina juga dapat memberikan sanksi seperti peringatan resmi atau penghentian pasokan BBM sementara kepada

SPBU yang melanggar, Sanksi lain: Pihak yang membantu (termasuk pengelola SPBU) dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 56 UU Migas.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto, Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs Syahardiantono M.Si. beserta Jajarannya diminta Sikapi SPBU Pertamina 54.614.27 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina yang terletak di Jalan Raya Perak-Jombang dan Buka CCTV hari ini. (Tim Ruwet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *