JOMBANG, ZonaBerita.id – Dalam dua hari terakhir, setidaknya ada 473 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan merek diamankan.
Dari barang bukti miras tersebut, sebanyak 8 pelaku yang menjual secara ilegal turut diamankan.
Salah satu tersangka berinisial KMJ (67) warga Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang ini, terpaksa dibawa ke Polres Jombang, pada Kamis Kamis, 21 Maret 2024.
Ini karena di toko miliknya ditemukan miras berbagai merek dan dijual kepada konsumen,
Dari KMJ, polisi mengamankan 197 botol miras terdiri dari arak putih, bir hitam merek Guiness dan bir Bintang serta anggur merah.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan minuman beralkohol merek Stanley Adam, Alexis, Kawa-kawa dan Soju.
Begitu juga ANH (29). Seorang ibu rumah tangga ini terpaksa digelandang ke Polres Jombang lantaran dirinya didapati menyimpan dan menjual miras di daerah Kecamatan Mojowarno, Jombang.
Dari dirinya, polisi menyita setidaknya 91 botol minuman keras berbagai merek.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi membenarkan adanya informasi tersebut.
“Ya, selama dua hari terakhir ini Polres Jombang mengamankan setidaknya 8 penjual beserta ratusan botol minuman keras berbagai merek,” ungkapnya.
Menurutnya, penindakan ini dirasa perlu dilakukan karena demi menjaga kondusivitas Kabupaten Jombang.
“Banyak kejadian kriminal yang berawal dari miras, jadi untuk menekan kriminalitas itu kita upayakan sedini mungkin,” katanya.
AKBP Eko Bagus Riyadi juga menyampaikan, pemberantasan miras ini terus dilakukan dan dimaksimalkan untuk menciptakan kondisi yang aman menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
“Saat ini Polres Jombang sedang melaksanakan Operasi Kepolisian Pekat Semeru 2024, kemungkinan untuk pelaku masih bisa bertambah sehingga di Jombang benar-benar bersih dari peredaran miras,” pungkasnya. (*/kj)