Direktur PT. Danrus Utama Engineering di tahan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli

Gunungsitoli | Kejaksaan Negeri Gunungsitoli kembali menunjukkan taringnya, dalam memberantas perbuatan tindak pidana korupsi yg merugikan keuangan negara, yg berdampak secara langsung terhadap hajat hidup rakyat. Korps Adhyaksa ini semakin terbukti kinerjanya dalam upaya mengejar para “Maling” uang negara yg sejatinya diperuntukkan untuk kesejahteraan bersama. Dibawah koordinasi dan kepemimpinan Dr. Firman Halawa, yang masih seumur jagung, Kejakasaan Negeri Gunungsitoli akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi, dalam perkara pekerjaan pengembangan, rehabilitasi, dan pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara Kabupaten Nias Barat T.A 2023. Tersangka ini merupakan Direktur PT. Danrus Utama Engineering atas nama AS selaku Konsultan Pengawas.

Penahanan tersangka dilakukan setelah penyidik seksi pidana khusus Kejari Gunungsitoli, selesai melakukan pemeriksaan pada hari kamis 19 Februari 2026. Berdasarkan pertimbangan dan kebutuhan proses penyidikan, penyidik berkesimpulan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan selama 20 hari kedepan. Penahanan dimulai pada tanggal 19 Februari 2026 sampai pada 10 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) di LAPAS Kelas II B Gunungsitoli.

Dalam rilisnya kepada Media Jejak Kasus, Kepala Seksi Intelejen Kejari Gunungsitoli menyatakan bahwa, tersangka AS diduga telah melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, Jo UU RI No. 31 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Menurut Kasi Intel yg humble dan ramah ini, kerugian negara ditaksir sebesar Rp. 214.216.000.00 (Dua ratus empat belas juta dua ratus enam belas ribu rupiah). Indikasi kerugian negara disebabkan oleh kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 124.131.939.,(Seratus dua puluh empat juta seratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan rupiah) serta jasa konsultan pengawasan yang tidak sesuai dengan kontrak sebesar Rp. 90.085.000.,(Sembilan puluh juta delapan puluh lima ribu rupiah).

Ditambahkan Ya’atulo Hulu S.H.,bahwa dalam perkara ini,pengusutannya tidak berhenti terhadap satu tersangka. Namun, penyidik terus mendalami peran pihak-pihak lain yg turut mendukung ataupun turut serta dalam perbuatan tindak pidana tersebut. Ia mendesak semua pihak untuk menjauhi perbuatan korupsi,sebab korps Adhyaksa akan berada digarda terdepan dalam menindak siapapun yg melakukan perbuatan korupsi tanpa pandang bulu.

Terhadap perkara ini, Temazaro Zebua yg merupakan warga kota Gunungsitoli ketika dimintai tanggapannya, ia mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Dr. Firman Halawa dalam memberantas para “maling” uang negara,yang telah meresahkan publik khususnya di Kepulauan Nias. Zebua bahkan, bersedia membantu pekerjaan korps adhyaksa untuk menjadi mata kejaksaan, dalam memantau pelaksanaan pembangunan yg pendanaannya bersumber APBN/APBD.(Tutupnya) (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *