Tuban | Zonaberita.id – Media dan LSM berdasarkan hasil investigasi dan pengambilan profil badan usaha, maka dengan ini, menyampaikan Pelaporan/Laporan informasi (Li). terkait Tambang Galian C dugaan ilegal.
Berdasarkan laporan informasi yang masuk ke Redaksi “Terkait Dugaan Tambang Galian C tanpa IUP – OPK di Wilayah Hukum Polsek Bancar – Polres Tuban” LSM Gmicak turun lapangan melakukan pendataan dan Klarifikasi.
Bertempat di Desa Bulujowo, Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban, Jawa Timur terdapat aktifitas tambang galian C dugaan ilegal belum mengantongi IUP OPK – Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan. Rabu 27 maret 2024.
Bahwa berdasarkan laporan informasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan LSM mengambil Dokumen serta Klasifikasi.
Bahwa, Dilokasi tambang galian c Desa Bulujowo, Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban, Jawa Timur, salah satu supir mengatakan galian ini milik Abah Misbachul.
Bahwa, dilokasi tambang galian c, Pekerja tambang Ceker di tambang galian c mengatakan
Tambang ini milik pak Misbachul Anwar, jelasnya.
Bahwa, dilokasi terdapat beberapa alat berat dan puluhan truk sedang beraktivitas lancar.
Bahwa, di lokasi terdapat papan Bor Galian C : Izin Usaha Hanya IUP – Sudah Mati No : P2T/91/15.02/XII/2016 An : Misbachul Anwar Bulujowo, Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban.
Tambang galian C dugaan Bodong, dugaan tanpa ijin /tidak memiliki IUP OPK dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau Pejabat terkait.
Pasalnya Tambang Galian C di Desa Bulujowo, Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban. Hanya mengantongi Izin Usaha Hanya IUP dan Sudah Mati tidak berlaku No : P2T/91/15.02/XII/2016 An : Misbachul Anwar, diduga tidak Mengantongi IUP OPK – Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan
SUMBER HUKUM (Source of Law) :
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang – Undang No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerinntah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
4. UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI.
Patut Diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.
Rilis : Tim Sembilan
Catatan : dilarang mengambil gambar dan nerita tanpa seijin Redaksi bisa di pidana
Dari hasil pemberian, Redaksi alan berkordinasi dengan Aparat Hukum terkait.