Tujuh Preman Jalanan Aniaya Wartawan Diburu Polres Labuhanbatu Dua Pelaku Jadi Tersangka

Labuhanbatu Sumut | Tujuh lagi preman jalanan berbalut Debt Collector aniaya wartawan lagi serius diburu anti bandit Satreskrim Polres Labuhanbatu Polda Sumut, sedangkan untuk dua preman jalanan yang dibalut debt collector, telah berhasil diringkus ditahan ditetapkan jadi tersangka. Selasa (23-9-2025)

Polres Labuhanbatu melalui AKP Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K., S.I.K., M.A., Kasat Reskrim menyebut, 7 (tujuh) pelaku lainnya masih dalam pengejaran, dan mudah mudahan secepatnya dapat juga kita ringkus, kejahatan premanisme yang dibungkus rapi melalui debcolector tidak bisa menguasai hukum se-labuhanbatu

Kepada semua yang terkait secara komprehensif akan kita panggil, walau dari bagian pembiayaan maupun petugas penagih akan kita cek legalitasnya. Kasus ini menjadi peringatan serius agar praktik, premanisme berkedok jasa penagihan utang tidak lagi terjadi, dan rasa aman bagi masyarakat dijamin negara. Ujar Kasat

Jumlah mereka sembilan orang “dua berhasil diringkus tujuh lagi sedang diburu” kuat dugaan secara bersama sama melakukan kekerasan, tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 170 ayat (1) KUHP, “sanksi pidana penjara dapat bertambah berat jika kekerasan yang dilakukan luka, luka berat, apa lagi jika mengakibatkan kematian.”

Lokasi kejadian kekerasan di depan kantor ACC Finance JL.SM Raja, Kelurahan Bakaranbatu Kecamatan Rantau Selatan, sekitar Pukul 16.30 WIB Hari Jum’at 19-9 2025. “Tiba tiba para pelaku melakukan pengeroyokan membabi buta kepada pelapor dan korban yang ternyata wartawan.

Kuat kemungkinan pelaku tak kuasa menahan rasa malu setelah pelaku dicegah okeh wartawan ketika penarikan kendaraan yang mereka lakukan cara paksa. “Rasa malu menyatu dengan kesal yang ada dalam benak pikirannya, berlanjut dengan postur bodi lumayan berotot sehingga anggap enteng.

Perusahaan pembiayaan yang bekerja sama dengan debt collector nakal dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran keras hingga pencabutan izin usaha. Karena itu penegakan
hukum aparat pengawasan dan sanksi yang tegas, dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap perusahaan pembiayaan jangan lengah. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *